Hadis 2379
Sunan Abu Daud : 2379
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2379
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['Uyainah bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Bakrah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang membunuh kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian dengan Islam) tidak pada waktunya, maka Allah mengharamkan baginya Surga."
