Sunan Abu Daud Hadits 2381 - Pidana Eksekusi Bagi Penyesat Murtad
Gugurnya Hak Suaka Diplomatik dan Vonis Eksekusi Murtad di Pasar
Sunan Abu Daud : 2381
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2381
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ أَنَّهُ أَتَى عَبْدَ اللَّهِ فَقَالَ مَا بَيْنِي وَبَيْنَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ حِنَةٌ وَإِنِّي مَرَرْتُ بِمَسْجِدٍ لِبَنِي حَنِيفَةَ فَإِذَا هُمْ يُؤْمِنُونَ بِمُسَيْلِمَةَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمْ عَبْدَ اللَّهِ فَجِيءَ بِهِمْ فَاسْتَتَابَهُمْ غَيْرَ ابْنِ النَّوَّاحَةِ قَالَ لَهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّكَ رَسُولٌ لَضَرَبْتُ عُنُقَكَ فَأَنْتَ الْيَوْمَ لَسْتَ بِرَسُولٍ فَأَمَرَ قَرَظَةَ بْنَ كَعْبٍ فَضَرَبَ عُنُقَهُ فِي السُّوقِ ثُمَّ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى ابْنِ النَّوَّاحَةِ قَتِيلًا بِالسُّوقِ
Haritsah bin Mudharrib Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Mudharrib], bahwaIa datang kepada [Abdullah] dan berkata: tidak ada antara diriku dengan salah seorang Arab permusuhan, dan aku pernah melewati masjid Bani Hanifah, ternyata mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Musailamah. Kemudian Abdullah mengutus utusan kepada mereka, kemudian mereka dihadapkan kepadanya. Lalu ia meminta mereka untuk bertaubat selain Ibnu An Nawwahah.Abdullah berkata kepadanya: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seandainya engkau bukanlah seorang utusan niscaya aku memenggal lehermu." Pada saat ini engkau bukanlah seorang utusan. Kemudian ia memerintahkan Qarazhah bin Ka'b untuk memenggalnya, lalu ia memenggal lehernya di pasar. Kemudian ia berkata: "Siapa yang ingin melihat Ibnu An Nawwahah terbunuh di pasar?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman pengikut aliran sesat diwajibkan melalui proses peradilan untuk menasihati terlebih dulu sebelum dilumpuhkan pedang penegakan peradilan pidana.
- Garansi kekebalan kebal hukum utusan musuh terputus durasinya apabila mereka telah pulang dari dinas kenegaraan lalu kembali sebagai pemberontak.
- Perlakuan hukum rahasia tanpa pengumuman di depan penduduk terlarang di dalam Islam sehingga masyarakat harus tahu pelaksanaan keputusan bersalah ini.
