Sunan Abu Daud Hadits 2408 - Wasiat Kurban Orang Meninggal

Hukum Menunaikan Wasiat Kurban

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2408

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْحَسْنَاءِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ حَنَشٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ مَا هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ

Hanasy Diriwayatkan dari:

Aku melihat [Ali] berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya: "Apa ini?" Lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika ada wasiat dari mereka.
  • Menunjukkan ketaatan luar biasa dari sahabat Ali bin Abi Thalib dalam memegang teguh amanah Rasulullah.
  • Menunaikan wasiat yang baik adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada orang yang telah wafat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami