Sunan Abu Daud Hadits 2419 - Batas Waktu Kurban
Menyembelih Terlalu Pagi, Apakah Kurbannya Sah?
Sunan Abu Daud : 2419
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2419
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعْزِ فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ
Al Bara' bin 'Azib Diriwayatkan dari:
Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum melakukan shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Kambingmu adalah kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)." kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing yang berusia satu tahun." Beliau pun bersabda: "Berkurbanlah dengannya, dan tidak diterima untuk orang setelahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras menyembelih hewan kurban mendahului waktu shalat Idul Adha.
- Kepatuhan pada aturan waktu dalam ibadah sama pentingnya dengan pelaksanaannya itu sendiri.
- Ketidaktahuan pada awal syariat diturunkan kadang dimaafkan, namun setelah aturan jelas, hukumnya berlaku mutlak.
