Sunan Abu Daud Hadits 2423 - Larangan Cacat Sobek Telinga

Hukum Kurban dengan Hewan Patah Tanduk

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2423

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الدَّسْتُوَائِيُّ وَيُقَالُ لَهُ هِشَامُ بْنُ سَنْبَرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِعَضْبَاءِ الْأُذُنِ وَالْقَرْنِ قَالَ أَبُو دَاوُد جُرَيٌّ سَدُوسِيٌّ بَصْرِيٌّ لَمْ يُحَدِّثْ عَنْهُ إِلَّا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ مَا الْأَعْضَبُ قَالَ النِّصْفُ فَمَا فَوْقَهُ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang sobek telinganya dan pecah tanduknya.Abu Daud berkata: Jurai Sadusi Bashri tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Qatadah.Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah, ia berkata: aku katakan kepada Sa'id bin Al Musayyab, apakah a'dlab itu? Ia berkata: Setengah atau lebih.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang menyembelih hewan kurban yang tanduknya patah hingga separuh atau lebih.
  • Cacat pada daun telinga seperti robek membuat hewan tersebut tidak sempurna untuk dikurbankan.
  • Mengajarkan peternak dan pembeli untuk menjaga hewan ternak dengan kasih sayang agar terhindar dari cedera.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami