Sunan Abu Daud Hadits 2424 - Hukum Patungan Kurban
Patungan Sapi dan Unta untuk 7 Orang
Sunan Abu Daud : 2424
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2424
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Dahulu kami melakukan haji tamattu' pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang, kami bersekutu dalam kurban tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat sah dan diperbolehkan patungan biaya untuk menyembelih hewan kurban berukuran besar.
- Satu ekor sapi atau unta maksimal bisa mewakili niat kurban untuk tujuh orang peserta.
- Meringankan beban finansial umat yang ingin berkurban dengan cara bergotong-royong.
