Sunan Abu Daud Hadits 2428 - Sunnah Menyembelih Kurban di Lapangan
Hukum dan Sunnah Menyembelih Hewan Kurban di Lapangan
Sunan Abu Daud : 2428
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2428
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ أَنَّ أَبَا أُسَامَةَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَهُ بِالْمُصَلَّى وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurbannya di lapangan, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan menyembelih hewan kurban di sekitar lapangan tempat shalat Idul Adha dilaksanakan.
- Menampakkan ibadah kurban di tempat umum merupakan syiar Islam yang baik dan membawa manfaat langsung.
- Para sahabat seperti Ibnu Umar sangat bersemangat mengikuti jejak dan praktik ibadah Nabi Muhammad SAW.
