Sunan Abu Daud Hadits 2428 - Sunnah Menyembelih Kurban di Lapangan

Hukum dan Sunnah Menyembelih Hewan Kurban di Lapangan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2428

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ أَنَّ أَبَا أُسَامَةَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَهُ بِالْمُصَلَّى وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurbannya di lapangan, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dianjurkan menyembelih hewan kurban di sekitar lapangan tempat shalat Idul Adha dilaksanakan.
  • Menampakkan ibadah kurban di tempat umum merupakan syiar Islam yang baik dan membawa manfaat langsung.
  • Para sahabat seperti Ibnu Umar sangat bersemangat mengikuti jejak dan praktik ibadah Nabi Muhammad SAW.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami