Sunan Abu Daud Hadits 2429 - Hukum Menyimpan Daging Kurban
Penjelasan Hadits Tentang Menyimpan dan Membagikan Daging Kurban
Sunan Abu Daud : 2429
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2429
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ أَوْ كَمَا قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَهَيْتَ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Orang-orang bersegera menghadiri shalat 'Idul Adlha pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Simpanlah selama tiga hari, dan sedekahkan sisanya!" Aisyah berkata: Kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: Wahai Rasulullah, dahulu orang-orang mendapatkan manfaat dari kurban mereka dan mereka mencairkan lemak, dan membuat tempat minum dari kulitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ada apa dengan hal tersebut?"Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, engkau telah melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya aku melarang hal tersebut, karena sekelompok orang yang terburu-buru datang kepada kalian. Makanlah, sedekahkan, serta simpanlah!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperbolehkan memakan, bersedekah, dan menyimpan daging kurban tanpa batas waktu maksimal tiga hari.
- Agama Islam selalu mengutamakan kepedulian sosial, terutama kepada orang miskin atau musafir yang membutuhkan makanan.
- Boleh memanfaatkan bagian tubuh hewan kurban yang lain seperti kulit dan lemaknya untuk keperluan sehari-hari.
