Sunan Abu Daud Hadits 2439 - Menyembelih Kelinci Dengan Batu
Hukum Menyembelih Hasil Buruan Kelinci Memakai Batu Tajam
Sunan Abu Daud : 2439
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2439
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ عَبْدَ الْوَاحِدِ بْنِ زِيَادٍ وَحَمَّادًا حَدَّثَاهُمْ الْمَعْنَى وَاحِدٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ أَوْ صَفْوَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ اصَّدْتُ أَرْنَبَيْنِ فَذَبَحْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], bahwa [Abdul Wahid bin Ziyad] dan [Hammad], telah menceritakan kepada mereka, dan maknanya adalah satu, dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], dari [Muhammad bin Shafwan atau Shafwan bin Muhammad], ia berkata:Aku telah berburu dua ekor kelinci, kemudian aku menyembelihnya menggunakan batu, lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kedua kelinci tersebut, lalu beliau memerintahkanku agar memakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging kelinci merupakan hewan buruan darat yang status hukumnya halal dikonsumsi bagi kaum muslimin.
- Jika terdesak, benda dari alam seperti batu tipis yang tajam diperbolehkan digunakan sebagai alat penyembelihan yang sah.
- Pentingnya untuk selalu menanyakan perkara agama kepada orang yang berilmu bila merasa ragu dengan tindakan kita.
