Sunan Abu Daud Hadits 2440 - Penanganan Hewan Sekarat
Cara Darurat Menyelamatkan Status Halal Hewan yang Hampir Mati
Sunan Abu Daud : 2440
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2440
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ أَنَّهُ كَانَ يَرْعَى لِقْحَةً بِشِعْبٍ مِنْ شِعَابِ أُحُدٍ فَأَخَذَهَا الْمَوْتُ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا يَنْحَرُهَا بِهِ فَأَخَذَ وَتِدًا فَوَجَأَ بِهِ فِي لَبَّتِهَا حَتَّى أُهَرِيقَ دَمُهَا ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [seorang laki-laki dari Bani Haritsah], bahwaIa pernah menggembala unta yang bersusu dan hampir melahirkan di sebuah jalan Uhud. Kemudian unta tersebut hampir mati dan ia tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, lalu ia mengambil pasak dan ia tusukkan pada dadanya hingga mengeluarkan darah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengabarkan tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembelih dalam kondisi terdesak menggunakan kayu keras bersudut tajam dibolehkan asalkan darah bisa memancar keluar.
- Hewan ternak yang mendadak sakit parah tetap halal dimakan jika kita berhasil menyembelihnya sebelum napasnya berhenti.
- Kecepatan dan kecerdikan mengambil keputusan di lapangan sangat dianjurkan agar rezeki daging tidak berubah jadi bangkai sia-sia.
