Sunan Abu Daud Hadits 2448 - Hukum Fara' dan 'Atirah
Hukum Menjalankan Tradisi Fara' dan 'Atirah
Sunan Abu Daud : 2448
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2448
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Tidak ada fara' (menyembelih anak hewan yang pertama) dan tidak ada 'atirah (menyembelih hewan yang disembelih pada sepuluh pertama Bulan Rajab)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam melarang praktik penyembelihan fara' dan 'atirah karena tidak sejalan dengan ajaran ketauhidan.
- Kita wajib menujukan seluruh ibadah termasuk memotong hewan ternak hanya untuk mencari rida Allah.
- Setiap adat dan tradisi warisan masyarakat terdahulu harus ditinggalkan jika tidak sesuai dengan aturan hukum agama Islam.
