Sunan Abu Daud Hadits 2461 - Hukum Memelihara Anjing Penjaga
Hukum dan Aturan Memelihara Anjing Penjaga dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2461
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2461
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata:"Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga binatang ternak atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman maka pahalanya berkurang satu Qirath setiap hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada peringatan bahwa menyenangi pemeliharaan anjing tanpa ada kebutuhan akan pelan-pelan mengurangi simpanan pahala kita secara bertahap setiap hari.
- Umat Islam diberikan pengecualian dan diizinkan merawat anjing untuk dimanfaatkan sebagai tenaga keamanan bagi tanaman maupun binatang ternak peliharaan.
- Adanya batas hukum ini bertujuan melindungi kesehatan rumah tangga muslim dari bahaya kuman, namun tidak menyulitkan untuk kerja lapangan.
