Sunan Abu Daud Hadits 2462 - Perlindungan Hewan dan Anjing Hitam
Larangan Membunuh Hewan dan Pengecualian bagi Anjing Hitam
Sunan Abu Daud : 2462
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2462
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ
Abdullah bin Mughaffal Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seandainya anjing itu tidak termasuk salah satu umat diantara berbagai umat, niscaya aku diperintahkan untuk membunuhnya. Bunuhlah anjing yang hitam pekat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad menerangkan bahwa semua spesies binatang di alam ini tidak boleh dimusnahkan semuanya karena mereka adalah makhluk ciptaan Tuhan.
- Perlindungan kehidupan dan kelestarian ras anjing secara umum tetap diakui asalkan tidak membawa kerugian besar pada umat manusia.
- Kita diberikan izin secara khusus untuk membunuh anjing tertentu asalkan memiliki kulit berwarna hitam pekat, yang biasanya sering dianggap berbahaya dan liar.
