Sunan Abu Daud Hadits 2472 - Anjing Terlatih vs Tidak Terlatih

Perbedaan Hukum Hasil Buruan Anjing Terlatih dan Tidak Terlatih

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2472

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ حَيْوَةَ بْنِ شُرَيْحٍ قَالَ سَمِعْتُ رَبِيعَةَ بْنَ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ عَائِذُ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ يَقُولُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصِيدُ بِكَلْبِي الْمُعَلَّمِ وَبِكَلْبِي الَّذِي لَيْسَ بِمُعَلَّمٍ قَالَ مَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَكُلْ وَمَا أَصَّدْتَ بِكَلْبِكَ الَّذِي لَيْسَ بِمُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ

Abu Tsa'labah Al Khusyani Diriwayatkan dari:

Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berburu dengan anjingku yang terlatih serta anjingku yang tidak terlatih." Beliau berkata: "Apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih maka sebutlah nama Allah dan makanlah! Dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih dan engkau sempat menyembelihnya maka makanlah!"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hasil tangkapan anjing pemburu yang terlatih otomatis halal dimakan asalkan pemburu menyebut nama Allah saat melepaskannya.
  • Anjing yang tidak terlatih tidak bisa diandalkan sebagai alat untuk menyembelih atau mematikan hewan buruan yang halal.
  • Buruan dari tangkapan anjing tidak terlatih hanya boleh dikonsumsi apabila ditemukan masih hidup dan sempat disembelih secara syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami