Sunan Abu Daud Hadits 2473 - Hasil Buruan Busur dan Anjing

Kebolehan Memakan Hasil Tangkapan Panah dan Anjing Pemburu

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2473

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ سَيْفٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ثَعْلَبَةَ كُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْكَ قَوْسُكَ وَكَلْبُكَ زَادَ عَنْ ابْنِ حَرْبٍ الْمُعَلَّمُ وَيَدُكَ فَكُلْ ذَكِيًّا وَغَيْرَ ذَكِيٍّ

Abu Tsa'labah Al Khusyani Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Tsa'labah, makanlah apa yang dibawa kembali busur dan anjingmu!"Ia menambahkan dari Ibnu Harb Al Mu'allim: "Dan tanganmu, maka makanlah, baik disembelih atau tidak disembelih."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hewan buruan yang berhasil didapatkan menggunakan alat busur panah maupun anjing pelacak dihukumi halal untuk dimakan.
  • Hasil buruan tetap halal meskipun hewan tersebut telah mati akibat panah atau terkaman anjing dan tidak sempat disembelih secara manual.
  • Semua hasil tangkapan hewan liar yang halal yang didapatkan dari usaha tangan manusia boleh dimakan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami