Sunan Abu Daud Hadits 2491 - Kisah Kain Kafan Mush'ab
Cara Mengafani Jenazah yang Kekurangan Kain Menurut Arahan Nabi
Sunan Abu Daud : 2491
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2491
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ خَبَّابٍ قَالَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ
Khabbab Diriwayatkan dari:
Mush'ab bin 'Umair telah terbunuh pada saat perang Uhud, dan ia hanya memiliki sehelai kain, apabila kami menutup kepalanya maka kedua kakinya keluar, dan apabila kami tutup kedua kakinya maka keluar kepalanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tutuplah kepalanya menggunakan kain tersebut dan letakkan idzkhir di atas kedua kakinya!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika kain kafan sangat terbatas, utamakan untuk menutupi bagian kepala jenazah terlebih dahulu.
- Boleh menggunakan dedaunan atau rumput untuk menutupi bagian tubuh jenazah jika kain tidak mencukupi.
- Islam selalu memberikan solusi yang tidak memberatkan saat kita berhadapan dengan kondisi darurat.
