Sunan Abu Daud Hadits 2495 - Sedekah Atas Nama Mayit
Hukum Bersedekah Atas Nama Orang Tua yang Meninggal Mendadak
Sunan Abu Daud : 2495
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2495
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَلَوْلَا ذَلِكَ لَتَصَدَّقَتْ وَأَعْطَتْ أَفَيُجْزِئُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَتَصَدَّقِي عَنْهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal tiba-tiba, jika tidak terjadi hal tersebut niscaya ia telah bersedekah dan memberi. Apakah sah saya bersedekah untuknya?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, bersedekahlah untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kematian yang datang secara mendadak adalah hal yang wajar dan bisa menimpa siapa saja.
- Ahli waris diperbolehkan dan dianjurkan untuk menunaikan niat baik almarhum yang belum sempat terlaksana.
- Pahala sedekah yang dilakukan anak atas nama orang tuanya yang wafat dipastikan sampai dan sah.
