Sunan Abu Daud Hadits 2513 - Tanggungan Utang dan Hak Maula
Tanggung Jawab Pemimpin dan Hak Kerabat Ibu dalam Faraid
Sunan Abu Daud : 2513
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2513
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ فِي آخَرِينَ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ بُدَيْلٍ يَعْنِي ابْنَ مَيْسَرَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنْ الْمِقْدَامِ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَإِلَيَّ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَأَنَا مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ أَرِثُ مَالَهُ وَأَفُكُّ عَانَهُ وَالْخَالُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ يَرِثُ مَالَهُ وَيَفُكُّ عَانَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ الزُّبَيْدِيُّ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَائِذٍ عَنْ الْمِقْدَامِ وَرَوَاهُ مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَاشِدٍ قَالَ سَمِعْتُ الْمِقْدَامَ قَالَ أَبُو دَاوُد يَقُولُ الضَّيْعَةُ مَعْنَاهُ عِيَالٌ
Al Miqdam Al Kindi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah maula orang yang tidak memiliki maula, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya. Dan paman (dari pihak ibu) adalah maula orang yang tidak memiliki maula, ia warisi hartanya dan ia bebaskan tanggungannya."Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata: saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata: Abu Daud berkata: Dlai'ah adalah keluarga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepemimpinan dalam Islam mengharuskan keterlibatan negara dalam menyelesaikan kemiskinan warga yang wafat.
- Ahli waris nasab berhak atas harta tanpa harus dipotong oleh kepemimpinan negara.
- Sistem perwalian maula mengangkat posisi paman dari garis ibu sebagai pewaris yang sah jika dibutuhkan.
