Sunan Abu Daud Hadits 2729 - Penguburan Darurat
Pengorbanan Hamzah dan Cara Pemakaman Syuhada Uhud dalam Keterbatasan
Sunan Abu Daud : 2729
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2729
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحُبَابِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ يَعْنِي الْمَرْوَانِيَّ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْمَعْنَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى حَمْزَةَ وَقَدْ مُثِّلَ بِهِ فَقَالَ لَوْلَا أَنْ تَجِدَ صَفِيَّةُ فِي نَفْسِهَا لَتَرَكْتُهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الْعَافِيَةُ حَتَّى يُحْشَرَ مِنْ بُطُونِهَا وَقَلَّتْ الثِّيَابُ وَكَثُرَتْ الْقَتْلَى فَكَانَ الرَّجُلُ وَالرَّجُلَانِ وَالثَّلَاثَةُ يُكَفَّنُونَ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ زَادَ قُتَيْبَةُ ثُمَّ يُدْفَنُونَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ قُرْآنًا فَيُقَدِّمُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati Hamzah dalam keadaan telah tercincang. Kemudian beliau berkata: "Seandainya Shafiyyah tidak mencintainya, niscaya aku biarkan dia hingga dimakan binatang yang sedang mencari makanan, sampai ia dikumpulkan pada Hari Kiamat dari perut binatang tersebut."Pada saat itu jumlah kain sedikit, dan orang yang terbunuh banyak, sehingga satu orang, dua orang dan tiga orang dikafani dalam satu kain. Qutaibah berkata: kemudian mereka dikuburkan dalam satu kuburan. Rasulullah bertanya: "Siapakah yang paling banyak hafalan Al Qur'annya?" Kemudian beliau mendahulukannya menghadap ke Kiblat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam kondisi sangat darurat atau kekurangan kain, diperbolehkan menggunakan satu helai kain kafan untuk lebih dari satu jenazah.
- Diperbolehkan memakamkan lebih dari satu jenazah muslim dalam satu liang lahad sekaligus.
- Orang yang lebih banyak hafalan Al-Qur'annya memiliki kedudukan yang mulia dan didahulukan posisinya menuju kiblat saat dikuburkan.
- Menjaga perasaan keluarga jenazah yang ditinggalkan merupakan bagian dari kebaikan yang diperhatikan.
