Sunan Abu Daud Hadits 2730 - Shalat Jenazah Syuhada

Hukum Tidak Menshalatkan Jenazah Syuhada Uhud

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2730

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِحَمْزَةَ وَقَدْ مُثِّلَ بِهِ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْ الشُّهَدَاءِ غَيْرِهِ

Anas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati Hamzah dan ia telah dicincang dan beliau tidak menshalatkan seorang pun dari para syuhada` selainnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jasad orang yang meninggal sebagai syahid di pertempuran tidak perlu dishalatkan.
  • Tidak ada pengecualian shalat jenazah meskipun syuhada tersebut mengalami luka yang sangat berat hingga tercincang.
  • Rasulullah tidak menshalatkan satu pun syuhada Uhud, termasuk paman beliau sendiri.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami