Sunan Abu Daud Hadits 2521 - Larangan Saling Mewarisi Beda Agama

Terputusnya Hak Waris dan Nasab Harta Akibat Perbedaan Keyakinan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2521

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Usamah bin Zaid Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada kompromi penerimaan aset bila antara pihak jenazah berkeyakinan islam dengan kerabat ahli waris yang kafir.
  • Syarat primer dan fundamental mendapat curahan pewarisan kekayaan mesti berlandas pondasi persaudaraan akidah islamiah.
  • Sikap tidak berebut harta keluarga di luar islam menjaga harga diri muslim di medan finansial.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami