Sunan Abu Daud Hadits 2520 - Status Warisan Anak Hasil Li'an
Aturan Hukum Faraid Anak Li'an Hanya Melalui Jalur Ibunya
Sunan Abu Daud : 2520
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2520
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ وَمُوسَى بْنُ عَامِرٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ جَابِرٍ حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ وَلِوَرَثَتِهَا مِنْ بَعْدِهَا حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ أَخْبَرَنِي عِيسَى أَبُو مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Makhul Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan anak wanita yang melakukan li'an kepada ibunya serta para pewaris ibunya setelahnya.Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Amir], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepadaku [Isa Abu Muhammad] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konsekuensi sumpah pembantahan li'an ayah akan secara total memotong pita tali nasab anak.
- Pusat harta kekayaan dan kekerabatan seorang anak hasil prahara li'an dipatenkan berlabuh hanya untuk porsi ibunya.
- Kerabat famili besar dari pihak ayah kandungnya terhalang selamanya dan tertutup mendapat harta sedikit pun dari anak tersebut.
