Sunan Abu Daud Hadits 2519 - Tiga Golongan Waris Bagi Wanita
Tiga Hak Perwalian Khusus Bagi Wanita dalam Hukum Waris
Sunan Abu Daud : 2519
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2519
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ رُؤْبَةَ التَّغْلِبِيُّ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ النَّصْرِيِّ عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ تُحْرِزُ ثَلَاثَةَ مَوَارِيثَ عَتِيقَهَا وَلَقِيطَهَا وَوَلَدَهَا الَّذِي لَاعَنَتْ عَنْهُ
Watsilah bin Al Asqa' Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Seorang wanita menjaga tiga orang yang mewarisi: Budak yang ia bebaskan, anak temuannya, dan anaknya yang karenanya ia melakukan li'an."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumbangsih wanita merdekakan hamba sahaya diganjar penghargaan hak wala penuh dari hartanya.
- Kerja keras merawat dan mendidik anak terlantar di jalan berbuah status ikatan pewarisan asuhan.
- Darah daging yang disingkirkan ayah lewat sumpah li'an akan mengamankan nasab dan hartanya murni untuk ibu biologisnya.
