Sunan Abu Daud Hadits 2523 - Larangan Waris Dua Agama Berbeda
Pemutus Hak Waris Antara Pemeluk Agama yang Berseberangan
Sunan Abu Daud : 2523
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2523
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kedudukan nasab setinggi apa pun dapat dipisahkan hak alur hartanya saat ada penyimpangan pilihan penganutan lintas agama.
- Pembelahan hak ini mendidik pemeluk tauhid agar paham bila agama tidak bisa dijual pakai iming-iming warisan orang tua.
- Seluruh perhitungan porsi persentase yang disinggung di al quran hanya diperuntukkan murni pada sanak sebatas pemeluk akidah muslim saja.
