Sunan Abu Daud Hadits 2523 - Larangan Waris Dua Agama Berbeda

Pemutus Hak Waris Antara Pemeluk Agama yang Berseberangan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2523

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى

Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kedudukan nasab setinggi apa pun dapat dipisahkan hak alur hartanya saat ada penyimpangan pilihan penganutan lintas agama.
  • Pembelahan hak ini mendidik pemeluk tauhid agar paham bila agama tidak bisa dijual pakai iming-iming warisan orang tua.
  • Seluruh perhitungan porsi persentase yang disinggung di al quran hanya diperuntukkan murni pada sanak sebatas pemeluk akidah muslim saja.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami