Sunan Abu Daud Hadits 2538 - Hak Istri pada Diyat Suami
Keadilan Umar: Istri Mendapat Bagian Warisan Diyat Suami
Sunan Abu Daud : 2538
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2538
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا حَتَّى قَالَ لَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ كَتَبَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُوَرِّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا فَرَجَعَ عُمَرُ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ وَقَالَ فِيهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَهُ عَلَى الْأَعْرَابِ
Sa'id Diriwayatkan dari:
Dahulu Umar bin Al Khaththab berkata: "Diyat adalah untuk 'aqilah ('ashabah serta kerabat dari pihak ayah), dan wanita tidak mewarisi sedikitpun dari diyat suaminya." hingga Adl Dlahhak bin Sufyan berkata kepadanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menulis surat kepadaku agar aku memberikan warisan kepada istri Asyyam Adl dlibabiy dari diyat suaminya." Kemudian Umar mencabut kata-katanya tadi.Ahmad bin Shalih berkata: "telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dengan hadits ini dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id], ia berkata padanya: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu pada orang-orang badui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang janda secara hukum mempunyai hak memperoleh bagian dari uang diyat (tebusan nyawa) suaminya yang meninggal.
- Seorang pemimpin hebat seperti Umar rela mengubah ketetapan hukumnya apabila menemukan riwayat asli dari sabda Nabi.
- Berpegang teguh pada tuntunan hadits nabi dinilai jauh lebih tinggi nilainya ketimbang mempertahankan pandangan pribadi semata.
