Sunan Abu Daud Hadits 2542 - Menunjuk Wakil Pemimpin

Delegasi Kepemimpinan: Kisah Sahabat Tunanetra yang Menggantikan Nabi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2542

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُخَرَّمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ الْقَطَّانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِينَةِ مَرَّتَيْنِ

Anas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau di Madinah dua kali.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan dan menjadi contoh baik dari Nabi untuk membagikan urusan lewat menunjuk perwakilan wakil sah.
  • Faktor kemampuan spiritual, kepandaian, serta kesalehan adalah penilaian paling tinggi dalam mencari seorang tokoh umat.
  • Sistem pendelegasian ini menjamin terawatnya kestabilan roda kegiatan keagamaan walaupun tanpa kehadiran pimpinan pusat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami