Sunan Abu Daud Hadits 2542 - Menunjuk Wakil Pemimpin
Delegasi Kepemimpinan: Kisah Sahabat Tunanetra yang Menggantikan Nabi
Sunan Abu Daud : 2542
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2542
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُخَرَّمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ الْقَطَّانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِينَةِ مَرَّتَيْنِ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau di Madinah dua kali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan dan menjadi contoh baik dari Nabi untuk membagikan urusan lewat menunjuk perwakilan wakil sah.
- Faktor kemampuan spiritual, kepandaian, serta kesalehan adalah penilaian paling tinggi dalam mencari seorang tokoh umat.
- Sistem pendelegasian ini menjamin terawatnya kestabilan roda kegiatan keagamaan walaupun tanpa kehadiran pimpinan pusat.
