Sunan Abu Daud Hadits 2581 - Harta Nabi Dialihkan Kepada Penggantinya
Hak Kelola Makanan Nabi yang Dialihkan Kepada Pemimpin Baru
Sunan Abu Daud : 2581
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2581
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ قَالَ جَاءَتْ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَطْلُبُ مِيرَاثَهَا مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا أَطْعَمَ نَبِيًّا طُعْمَةً فَهِيَ لِلَّذِي يَقُومُ مِنْ بَعْدِهِ
Abu Ath Thufail Diriwayatkan dari:
Fathimah radliyallahu 'anhu datang kepada Abu Bakr radliyallahu 'anhu, ia meminta warisannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Abu Bakr radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila memberikan makan kepada seorang nabi maka makanan tersebut adalah untuk orang yang menggantikan setelahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kekuasaan kelola aset negara tidak diwariskan dari jalur nasab, melainkan berpindah kepada pemangku jabatan kepemimpinan yang baru.
- Rasulullah telah mempersiapkan aturan birokrasi harta sejak dini untuk mencegah keributan pembagian aset usai beliau wafat.
- Pemimpin harus berpegang pada nash atau dalil yang sahih ketika menyelesaikan permintaan atau sengketa menyangkut harta rakyat.
