Sunan Abu Daud Hadits 2582 - Warisan Nabi Bukan Berupa Dinar
Hadits Tentang Larangan Menjadikan Dinar Nabi Sebagai Warisan Pribadi
Sunan Abu Daud : 2582
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2582
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمُؤْنَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد مُؤْنَةُ عَامِلِي يَعْنِي أَكَرَةَ الْأَرْضِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Para pewarisku tidak mewarisi dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah para isteriku dan memberi gaji pegawaiku adalah sedekah."Abu Daud berkata: Gaji pegawaiku yaitu para pembajak tanah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad tidak menumpuk harta koin emas untuk kaya raya, melainkan langsung mewariskan sisa hartanya untuk umat.
- Membayar upah pekerja keringat atau pegawai pertanian adalah kewajiban yang didahulukan sebelum uang disedekahkan atau disetor ke negara.
- Kesejahteraan para istri Nabi tetap dijamin dari hasil tanah pengelolaan tanpa perlu memilikinya secara hukum warisan perdata.
