Sunan Abu Daud Hadits 2776 - Hukum Shalat Jenazah di Masjid
Tidak Ada Larangan Sama Sekali Menyalatkan Jenazah di Masjid
Sunan Abu Daud : 2776
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2776
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي صَالِحٌ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang menshalatkan jenazah di masjid, maka tidak mengapa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada dosa, halangan, atau masalah bagi siapa pun yang melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid.
- Nabi memberikan kemudahan yang luar biasa bagi umat Islam dalam memilih tempat shalat jenazah sesuai kebutuhan.
- Hadits ini menjadi bantahan telak terhadap anggapan yang terlalu kaku melarang jenazah masuk ke masjid.
