Sunan Abu Daud Hadits 2776 - Hukum Shalat Jenazah di Masjid

Tidak Ada Larangan Sama Sekali Menyalatkan Jenazah di Masjid

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2776

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي صَالِحٌ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang menshalatkan jenazah di masjid, maka tidak mengapa."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada dosa, halangan, atau masalah bagi siapa pun yang melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid.
  • Nabi memberikan kemudahan yang luar biasa bagi umat Islam dalam memilih tempat shalat jenazah sesuai kebutuhan.
  • Hadits ini menjadi bantahan telak terhadap anggapan yang terlalu kaku melarang jenazah masuk ke masjid.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami