Sunan Abu Daud Hadits 2775 - Menyalatkan Banyak Jenazah

Masjid Sebagai Tempat Sah Pelaksanaan Shalat Jenazah Sekaligus

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2775

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ الضَّحَّاكِ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Demi Allah sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menshalatkan dua anak Baidla` yaitu Suhail dan saudaranya di masjid.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan membawa jenazah dan melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid.
  • Rasulullah mempraktikkan shalat jenazah untuk lebih dari satu orang sekaligus (Suhail dan saudaranya).
  • Menjadi fakta sejarah bahwa bangunan masjid di zaman Nabi juga digunakan untuk prosesi pengurusan orang meninggal.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami