Sunan Abu Daud Hadits 2775 - Menyalatkan Banyak Jenazah
Masjid Sebagai Tempat Sah Pelaksanaan Shalat Jenazah Sekaligus
Sunan Abu Daud : 2775
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2775
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ الضَّحَّاكِ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Demi Allah sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menshalatkan dua anak Baidla` yaitu Suhail dan saudaranya di masjid.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan membawa jenazah dan melaksanakan shalat jenazah di dalam masjid.
- Rasulullah mempraktikkan shalat jenazah untuk lebih dari satu orang sekaligus (Suhail dan saudaranya).
- Menjadi fakta sejarah bahwa bangunan masjid di zaman Nabi juga digunakan untuk prosesi pengurusan orang meninggal.
