Sunan Abu Daud Hadits 2624 - Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Sunan Abu Daud : 2624
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2624
حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ خَمَّسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ ثُمَّ قَسَمَ سَائِرَهَا عَلَى مَنْ شَهِدَهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا مِنْ أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ
Ibnu Syihab Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambil seperlima bagian Khaibar kemudian membagi sisanya kepada orang-orang yang mengikuti peperangan tersebut, dan orang-orang yang tidak mengikutinya dari orang-orang yang menghadiri perjanjian perdamaian Hudaibiyah.
