Sunan Abu Daud Hadits 2638 - Kebijakan Umar di Najran
Kebijakan Adil Umar bin Khattab Mengusir Yahudi Najran
Sunan Abu Daud : 2638
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2638
قَالَ أَبُو دَاوُد قُرِئَ عَلَى الْحَارِثِ بْنِ مِسْكِينٍ وَأَنَا شَاهِدٌ أَخْبَرَكَ أَشْهَبُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ قَالَ مَالِكٌ عُمَرُ أَجْلَى أَهْلَ نَجْرَانَ وَلَمْ يُجْلَوْا مِنْ تَيْمَاءَ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ بِلَادِ الْعَرَبِ فَأَمَّا الْوَادِي فَإِنِّي أَرَى أَنَّمَا لَمْ يُجْلَ مَنْ فِيهَا مِنْ الْيَهُودِ أَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْهَا مِنْ أَرْضِ الْعَرَبِ حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ قَالَ مَالِكٌ وَقَدْ أَجْلَى عُمَرُ رَحِمَهُ اللَّهُ يَهُودَ نَجْرَانَ وَفَدَكَ
Malik Diriwayatkan dari:
Umar telah mengusir penduduk Najran, dan mereka tidak diusir dari Taima` karena Taima` bukan termasuk negeri Arab. Adapun Bukit, maka aku berpendapat orang yahudi tidak diusir darinya karena mereka tidak memandangnya sebagai bagian dari tanah Arab.Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: [Malik] berkata: Umar rahimahullah telah mengusir orang-orang Yahudi Najran dan Fadak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Khalifah Umar bin Khattab menjalankan tugas memurnikan wilayah Jazirah Arab murni demi patuh pada wasiat terakhir Rasulullah.
- Pemerintahan Islam sangat memegang prinsip keadilan dengan tidak menghukum atau memukul rata orang yang tinggal di luar batas aturan.
- Hukum Islam beroperasi sesuai batasan yang jelas, di mana warga di luar wilayah terlarang tidak akan diganggu hak tinggalnya.
