Sunan Abu Daud Hadits 2996 - Hak Pilih Penjual dan Pembeli
Aturan Hak Pilih (Khiyar Majlis) Sebelum Meninggalkan Toko
Sunan Abu Daud : 2996
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2996
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang saling berjual beli, keduanya memiliki hak memilih terhadap sahabatnya selama mereka belum berpisah. Kecuali jual beli dengan syarat memiliki hak memilih."Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya, ia berkata: "Atau salah seorang diantara mereka berdua berkata kepada sahabatnya: 'Pilihlah.'"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penjual dan pembeli bebas untuk membatalkan akad jual beli selama mereka belum berpisah dari tempat transaksi.
- Transaksi baru dianggap mengikat penuh ketika kedua belah pihak sudah berpisah arah dan tempat.
- Kesepakatan khusus yang dibuat di awal bisa menggugurkan hak pilih majelis ini.
