Sunan Abu Daud Hadits 2997 - Larangan Pergi Hindari Pembatalan
Larangan Buru-Buru Pergi agar Transaksi Tidak Dibatalkan
Sunan Abu Daud : 2997
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2997
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir membatalkan jual beli."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang menghindari pertemuan atau melarikan diri hanya demi memaksa agar jual beli tidak bisa dibatalkan.
- Pembeli maupun penjual harus saling menghormati hak berpikir lawan transaksinya.
- Kelancaran bisnis tidak boleh dibangun di atas niat licik yang dapat merugikan orang lain.
