Sunan Abu Daud Hadits 2658 - Pembagian Tanah Hadhramaut
Hak Pemimpin dalam Mengalokasikan Lahan untuk Kesejahteraan Umat
Sunan Abu Daud : 2658
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2658
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمُوتَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah], dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya], bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadlramaut.Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar], dari ['Alqamah bin Wail] dengan sanadnya seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin negara Islam memiliki wewenang penuh untuk membagikan lahan kosong kepada rakyat yang membutuhkannya.
- Pembagian lahan (iqtha') bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat dan mengoptimalkan aset negara.
- Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintahan Nabi sangat memperhatikan urusan kesejahteraan rakyat.
