Sunan Abu Daud Hadits 266 - Suami Menggauli Istri Istihadhah
Bolehnya Berhubungan Suami Istri Ketika Mengalami Istihadhah
Sunan Abu Daud : 266
Sunan Abu DaudNomor Hadis 266
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَهْمِ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا
Hamnah binti Jahsy Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abi Suraij Ar Razi telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Jahm telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abi Qais] dari [Ashim] dari 'Ikrimah dari Hamnah binti Jahsy, bahwaDia pernah istihadlah, dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Darah istihadhah yang keluar terus menerus tidak melarang suami istri untuk bersetubuh.
- Wanita yang sedang istihadhah tetap dalam keadaan suci secara hukum ibadah.
- Tidak ada halangan bagi istri untuk melayani suami meski sedang istihadhah.
- Praktik ini terjadi secara terbuka pada rumah tangga sahabat seperti Hamnah binti Jahsy.
