Sunan Abu Daud Hadits 265 - Bersetubuh Saat Istri Istihadhah
Hukum Suami Bersetubuh dengan Istri Saat Sedang Istihadhah
Sunan Abu Daud : 265
Sunan Abu DaudNomor Hadis 265
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا قَالَ أَبُو دَاوُد و قَالَ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ مُعَلَّى ثِقَةٌ وَكَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ لَا يَرْوِي عَنْهُ لِأَنَّهُ كَانَ يَنْظُرُ فِي الرَّأْيِ
Ikrimah Diriwayatkan dari:
Ummu Habibah pernah istihadlah dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya.Abu Dawud berkata: Yahya bin Ma'in berkata: Mu'alla adalah perawi tsiqah, namun Ahmad bin Hanbal tidak meriwayatkan darinya karena dia (Mu'alla) terkadang mencermati masalah dengan logika.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Status darah istihadhah tidak sama dengan darah haid dalam pandangan hukum Islam.
- Suami diperbolehkan untuk menggauli istri yang sedang keluar darah istihadhah.
- Istihadhah dianggap sebagai kondisi medis atau penyakit sehingga tidak mengharamkan hubungan badan.
- Kejadian ini pernah dipraktikkan oleh para sahabat di masa kehidupan Nabi.
