Sunan Abu Daud Hadits 311 - Pakaian Bekas Bersetubuh
Hukum Shalat dengan Pakaian Bekas Berhubungan Suami Istri
Sunan Abu Daud : 311
Sunan Abu DaudNomor Hadis 311
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّهُ سَأَلَ أُخْتَهُ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّ فِي الثَّوْبِ الَّذِي يُجَامِعُهَا فِيهِ فَقَالَتْ نَعَمْ إِذَا لَمْ يَرَ فِيهِ أَذًى
Mu'awiyah bin Abu Sufyan Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Suwaid bin Qais] dari [Mu'awiyah bin Hudaij] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] bahwasanyaDia pernah bertanya kepada saudara perempuannya, yaitu Ummu Habibah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang dipakai sewaktu beliau berhubungan dengannya? Maka Ummu Habibah menjawab: Ya, kalau beliau tidak melihat ada kotoran (najisnya).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian yang digunakan saat berhubungan suami istri tidak secara otomatis berubah statusnya menjadi najis.
- Boleh mengerjakan shalat menggunakan pakaian bekas berhubungan selama pakaian itu dipastikan bersih.
- Sangat penting memeriksa pakaian secara langsung untuk memastikan tidak ada kotoran yang menempel sebelum shalat.
