Sunan Abu Daud Hadits 310 - Noda Haid Membandel

Hukum Noda Darah Haid yang Susah Hilang

Sunan Abu DaudNomor Hadis 310

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ يَسَارٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ فَكَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِيهِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ فَقَالَتْ فَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ الدَّمُ قَالَ يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Khaulah binti Yasar pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian berkata: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya hanya mempunyai satu baju, sementara saya memakainya untuk haidl. Apa yang saya lakukan?" Beliau bersabda: "Apabila kamu telah suci, maka cucilah kain itu, kemudian shalatlah dengannya." Lalu dia berkata: "Jika darah tersebut tidak luntur (tidak mau hilang)?" Beliau bersabda: "Cukuplah kamu mencuci darah itu, dan bekas darah itu tidak memudlaratkanmu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pakaian yang terkena darah haid tetap harus dicuci dengan air sampai bersih sebelum dipakai untuk shalat.
  • Jika sudah dicuci maksimal tapi bekas warna noda darah masih ada, pakaian tersebut tetap dihukumi suci.
  • Sisa noda najis yang memang susah dihilangkan sangat dimaafkan dalam Islam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami