Sunan Abu Daud Hadits 2670 - Pembagian Lahan oleh Pemimpin
Bolehkah Negara Membagikan Tanah Kosong Kepada Warga?
Sunan Abu Daud : 2670
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2670
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ حُضْرَ فَرَسِهِ فَأَجْرَى فَرَسَهُ حَتَّى قَامَ ثُمَّ رَمَى بِسَوْطِهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ مِنْ حَيْثُ بَلَغَ السَّوْطُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Az Zubair sejauh kudanya berlari. Kemudian beliau memacu kudanya hingga berhenti kemudian memanah menggunakan busurnya dan berkata: "Berikan kepadanya sejauh jarak yang dicapai busur ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepala negara memiliki kewenangan penuh untuk membagikan lahan kosong kepada masyarakat demi kemakmuran ekonomi.
- Pemberian hak atas tanah harus memiliki batasan jarak yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
- Islam mendukung program pemberdayaan tanah negara agar produktif dan bisa menghasilkan manfaat bagi umat.
