Sunan Abu Daud Hadits 2670 - Pembagian Lahan oleh Pemimpin

Bolehkah Negara Membagikan Tanah Kosong Kepada Warga?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2670

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ حُضْرَ فَرَسِهِ فَأَجْرَى فَرَسَهُ حَتَّى قَامَ ثُمَّ رَمَى بِسَوْطِهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ مِنْ حَيْثُ بَلَغَ السَّوْطُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Az Zubair sejauh kudanya berlari. Kemudian beliau memacu kudanya hingga berhenti kemudian memanah menggunakan busurnya dan berkata: "Berikan kepadanya sejauh jarak yang dicapai busur ini."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kepala negara memiliki kewenangan penuh untuk membagikan lahan kosong kepada masyarakat demi kemakmuran ekonomi.
  • Pemberian hak atas tanah harus memiliki batasan jarak yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
  • Islam mendukung program pemberdayaan tanah negara agar produktif dan bisa menghasilkan manfaat bagi umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami