Hadis 2669
Sunan Abu Daud : 2669
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2669
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ حَدَّثَتْنِي أُمُّ جَنُوبٍ بِنْتُ نُمَيْلَةَ عَنْ أُمِّهَا سُوَيْدَةَ بِنْتِ جَابِرٍ عَنْ أُمِّهَا عَقِيلَةَ بِنْتِ أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ عَنْ أَبِيهَا أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَقَالَ مَنْ سَبَقَ إِلَى مَاءٍ لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ قَالَ فَخَرَجَ النَّاسُ يَتَعَادَوْنَ يَتَخَاطُّونَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepadaku [ummu Janub ninti Numailah] dari [Ibunya yaitu Suadah binti Jabir], dari Ibunya yaitu 'Aqilah binti Asmar bin Mudlarris dari ayahnya yaitu Asmar bin Mudlarris ia berkata:Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami membai'atnya. Kemudian beliau berkata: "Barangsiapa mendahului menuju sebuah mata air yang belum di dahului seorang muslimpun, maka air tersebut adalah miliknya." Ia berkata: Kemudian orang-orang saling mendahului.
