Sunan Abu Daud Hadits 2677 - Larangan Membayar Jizyah bagi Muslim

Mengapa Umat Islam Pantang Membayar Pajak Jizyah?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2677

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ ابْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ سُمَيْعٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ عَقَدَ الْجِزْيَةَ فِي عُنُقِهِ فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Mu'adz Diriwayatkan dari:

Barangsiapa yang mengikatkan jizyah pada lehernya maka ia telah berlepas diri dari jalan yang dilalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jizyah adalah kewajiban yang ditujukan khusus untuk warga non-muslim, bukan untuk umat Islam.
  • Seorang muslim dilarang mengambil alih beban pungutan yang bisa merendahkan kehormatannya sendiri.
  • Mematuhi aturan pajak dan sedekah sesuai yang diajarkan Rasulullah adalah sebuah kewajiban mutlak.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami