Sunan Abu Daud Hadits 2678 - Hindari Lahan yang Berstatus Jizyah
Bahaya Menggarap Tanah yang Memiliki Beban Jizyah
Sunan Abu Daud : 2678
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2678
حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ ابْنُ أَبِي الشَّعْثَاءِ حَدَّثَنِي سِنَانُ بْنُ قَيْسٍ حَدَّثَنِي شَبِيبُ بْنُ نُعَيْمٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ خُمَيْرٍ حَدَّثَنِي أَبُو الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِجِزْيَتِهَا فَقَدْ اسْتَقَالَ هِجْرَتَهُ وَمَنْ نَزَعَ صَغَارَ كَافِرٍ مِنْ عُنُقِهِ فَجَعَلَهُ فِي عُنُقِهِ فَقَدْ وَلَّى الْإِسْلَامَ ظَهْرَهُ قَالَ فَسَمِعَ مِنِّي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ لِي أَشُبَيْبٌ حَدَّثَكَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِذَا قَدِمْتَ فَسَلْهُ فَلْيَكْتُبْ إِلَيَّ بِالْحَدِيثِ قَالَ فَكَتَبَهُ لَهُ فَلَمَّا قَدِمْتُ سَأَلَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ الْقِرْطَاسَ فَأَعْطَيْتُهُ فَلَمَّا قَرَأَهُ تَرَكَ مَا فِي يَدِهِ مِنْ الْأَرْضِينَ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يَزِيدُ بْنُ خُمَيْرٍ الْيَزَنِيُّ لَيْسَ هُوَ صَاحِبَ شُعْبَةَ
Abu Darda Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang mengambil tanah dengan jizyahnya maka sungguh ia telah melepas hijrahnya. Dan barangsiapa yang melepas kehinaan orang kafir dan ia meletakkannya pada lehernya maka sungguh ia telah membuat Islam lari ke belakangnya."Ia berkata: kemudian Khalid bin Ma'dan mendengar hadits ini dariku, lalu Asyubaib berkata kepadaku: apakah ia menceritakan kepadamu? Aku katakan: ya. ia berkata: apabila engkau datang maka mintalah kepadanya agar menulis hadits tersebut kepadaku. ia berkata: kemudian ia menulis hadits tersebut untuk Asyubaib. Kemudian tatkala aku datang, Khalid bin Ma'dan meminta kertas kepadaku, kemudian aku berikan kepadanya. kemudian tatkala ia membacanya ia meninggalkan tanah yang ada di kekuasaannya, ketika ia mendengar hal tersebut.Abu Daud berkata: ini adalah Yazid bin Khumair Al yazini, ia bukan sahabat Syu'bah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sangat dilarang mengambil alih aset atau tanah yang mengharuskannya membayar jizyah.
- Kerelaan membayar jizyah bagi seorang muslim dianggap sebagai sebuah kemunduran agama.
- Para sahabat memberi teladan kepatuhan total dengan langsung melepaskan harta yang bisa merusak iman mereka.
