Sunan Abu Daud Hadits 2681 - Kewajiban Zakat Harta Karun

Menemukan Harta Karun di Tanah? Segini Zakat yang Harus Dikeluarkan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2681

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ سَمِعَا أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Dalam barang terpendam terdapat zakat seperlima."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta temuan peninggalan zaman dulu wajib segera dikeluarkan zakatnya sebelum digunakan secara pribadi.
  • Besaran nilai zakat barang terpendam (rikaz) dipatok sebesar seperlima dari nilai totalnya.
  • Mengeluarkan zakat dari harta temuan adalah bentuk syukur agar harta tersebut bebas dari hak orang lain dan berkah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami