Sunan Abu Daud Hadits 2681 - Kewajiban Zakat Harta Karun
Menemukan Harta Karun di Tanah? Segini Zakat yang Harus Dikeluarkan
Sunan Abu Daud : 2681
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2681
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ سَمِعَا أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Dalam barang terpendam terdapat zakat seperlima."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta temuan peninggalan zaman dulu wajib segera dikeluarkan zakatnya sebelum digunakan secara pribadi.
- Besaran nilai zakat barang terpendam (rikaz) dipatok sebesar seperlima dari nilai totalnya.
- Mengeluarkan zakat dari harta temuan adalah bentuk syukur agar harta tersebut bebas dari hak orang lain dan berkah.
