Sunan Abu Daud Hadits 27 - Kenapa Dilarang Kencing di Lubang Tanah?
Alasan Larangan Buang Air Kecil di Lubang Tanah
Sunan Abu Daud : 27
Sunan Abu DaudNomor Hadis 27
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Abdullah bin Sarjis Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di lubang. Mereka bertanya kepada Qatadah: "Apa yang membuat kencing di lubang dilarang?" Dia menjawab: "Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang membuang air kecil ke dalam lubang-lubang tanah saat di alam liar.
- Menghargai tempat tinggal makhluk gaib dan tidak mengganggu area yang dipercaya sebagai sarang jin.
- Mencegah diri sendiri dari marabahaya gigitan hewan berbisa yang biasanya bersarang di balik lubang.
