Sunan Abu Daud Hadits 221 - Mandi Junub Wanita
Hukum Mandi Wajib Bagi Wanita dengan Rambut Diikat
Sunan Abu Daud : 221
Sunan Abu DaudNomor Hadis 221
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنَّا نَغْتَسِلُ وَعَلَيْنَا الضِّمَادُ وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحِلَّاتٌ وَمُحْرِمَاتٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Kami pernah mandi, sedangkan di kepala kami ada kain yang diikatkan dan kami ketika itu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dalam keadaan halal dan muhrim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan kemudahan yang nyata bagi kaum wanita dalam tata cara mandi wajib.
- Wanita tidak diwajibkan untuk melepas ikatan rambut di kepalanya saat mandi junub.
- Diperbolehkan bagi sepasang suami istri untuk mandi bersuci bersama, baik dalam keadaan biasa maupun sedang berihram.
