Sunan Abu Daud Hadits 330 - Hukum Meludah di Pakaian Saat Terpaksa
Cara Mudah Membersihkan Ludah yang Mengenai Baju
Sunan Abu Daud : 330
Sunan Abu DaudNomor Hadis 330
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ بَزَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ وَحَكَّ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Abu Nadlrah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah meludah mengenai baju beliau, lalu beliau menggesekkan bagian bajunya yang terkena ludah kepada bagian yang lain.Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan semisalnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air liur atau ludah manusia berstatus suci dan bukan termasuk najis yang harus disucikan.
- Baju yang terkena ludah cukup digesekkan dengan bagian baju yang lain jika terpaksa.
- Agama membedakan hal yang sekadar menjijikkan dari hal yang dihukumi najis secara syariat.
- Tindakan ini sangat bermanfaat dalam situasi darurat ketika tidak menemukan tempat meludah.
