Sunan Abu Daud Hadits 330 - Hukum Meludah di Pakaian Saat Terpaksa

Cara Mudah Membersihkan Ludah yang Mengenai Baju

Sunan Abu DaudNomor Hadis 330

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ بَزَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ وَحَكَّ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ

Abu Nadlrah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah meludah mengenai baju beliau, lalu beliau menggesekkan bagian bajunya yang terkena ludah kepada bagian yang lain.Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan semisalnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air liur atau ludah manusia berstatus suci dan bukan termasuk najis yang harus disucikan.
  • Baju yang terkena ludah cukup digesekkan dengan bagian baju yang lain jika terpaksa.
  • Agama membedakan hal yang sekadar menjijikkan dari hal yang dihukumi najis secara syariat.
  • Tindakan ini sangat bermanfaat dalam situasi darurat ketika tidak menemukan tempat meludah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami