Sunan Abu Daud Hadits 2738 - Kain Kafan Hibarah

Jenis Kain Hibarah dalam Proses Pengkafanan Jenazah Nabi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2738

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُدْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ ثُمَّ أُخِّرَ عَنْهُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dikafani dengan hibarah (baju yang terbuat dari kapas di Yaman) kemudian ditunda dari penguburan beliau.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pakaian Hibarah yang terbuat dari bahan kapas adalah jenis pakaian yang baik dan sering digunakan pada masa Nabi.
  • Keluarga jenazah diperbolehkan melakukan musyawarah dalam memilih kain pembungkus terbaik sebelum pemakaman.
  • Penggunaan pakaian buatan Yaman seperti Hibarah merupakan kebiasaan masyarakat saat itu yang dapat diterima.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami