Sunan Abu Daud Hadits 2738 - Kain Kafan Hibarah
Jenis Kain Hibarah dalam Proses Pengkafanan Jenazah Nabi
Sunan Abu Daud : 2738
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2738
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُدْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ ثُمَّ أُخِّرَ عَنْهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dikafani dengan hibarah (baju yang terbuat dari kapas di Yaman) kemudian ditunda dari penguburan beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian Hibarah yang terbuat dari bahan kapas adalah jenis pakaian yang baik dan sering digunakan pada masa Nabi.
- Keluarga jenazah diperbolehkan melakukan musyawarah dalam memilih kain pembungkus terbaik sebelum pemakaman.
- Penggunaan pakaian buatan Yaman seperti Hibarah merupakan kebiasaan masyarakat saat itu yang dapat diterima.
