Sunan Abu Daud Hadits 2771 - Shalat Jenazah Pelaku Maksiat
Apakah Jenazah Pelaku Maksiat dan Dosa Besar Boleh Disalatkan?
Sunan Abu Daud : 2771
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2771
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ حَدَّثَنِي نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ وَلَمْ يَنْهَ عَنْ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ
Abu Barzah Al Aslami Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalati Ma'iz bin Malik dan tidak melarang untuk menshalatkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaku dosa besar yang beragama Islam tetap memiliki hak untuk disalatkan oleh kaum muslimin.
- Pemimpin atau ulama boleh tidak ikut shalat jenazah pelaku dosa besar sebagai teguran bagi orang lain.
- Tidak ada larangan mutlak dari Nabi untuk mendoakan jenazah muslim yang terjerumus dalam maksiat berat.
