Sunan Abu Daud Hadits 2773 - Menyalatkan Jenazah Bayi
Praktik Nabi Menyalatkan Jenazah Putranya di Tempat Terbuka
Sunan Abu Daud : 2773
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2773
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ وَائِلِ بْنِ دَاوُدَ قَالَ سَمِعْتُ الْبَهِيَّ قَالَ لَمَّا مَاتَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَقَاعِدِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَرَأْتُ عَلَى سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيِّ قِيلَ لَهُ حَدَّثَكُمْ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ وَهُوَ ابْنُ سَبْعِينَ لَيْلَةً
Al Bahi Diriwayatkan dari:
Tatkala Ibrahim anak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatinya di tempat yang dijadikan untuk duduk-duduk.Abu Daud berkata: aku membaca riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], dikatakan kepadanya [Ibnu Al Mubarak] telah menceritakan kepada anda dari [Ya'qub Al Qa'qa'] dari ['Atha`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan anaknya yang bernama Ibrahim yang berumur tujuh puluh malam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyalatkan jenazah bayi atau anak kecil adalah perbuatan yang sah dan pernah diamalkan oleh Rasulullah.
- Terdapat kelonggaran dan keleluasaan dalam hukum Islam mengenai cara mengurus jenazah anak-anak.
- Shalat jenazah tidak harus di dalam masjid, bisa juga dilakukan di pelataran atau tempat duduk-duduk.
